Penerjemah tersumpah merupakan penerjemah yang sudah diangkat oleh menteri dan terdaftar pada kementerian. Jika Anda merupakan penerjemah non-tersumpah dan ingin menjadi penerjemah tersumpah, maka Anda perlu mengetahui cara jadi penerjemah tersumpah. Saat ini telah diterbitkan Permenkumham Nomor 4 Tahun 2019 dan Permenkumham Nomor 29 Tahun 2016 yang mengatur syarat dan tata cara pengangkatan, pelaporan, dan …
Input your search keywords and press Enter.