Kebijakan baru pengganti legalisasi dokumen kini dapat Anda percayakan di Klik Translate.
Apostille SekarangMulai 4 Juni 2022, Indonesia telah tergabung sebagai anggota Konvensi Apostille. Jika sebelumnya permohonan legalisasi harus melalui 3 Instansi (Kemenkumham – Kemenlu – Kedutaan), kini prosedur tersebut dipersingkat dengan hanya melalui AHU Kemenkumhan untuk permohonan Sertifikat Apostille.
Daftar lengkap jenis dokumen yang dapat di-Apostille
Cek di siniHubungi kami via WhatsApp/Email untuk mendapatkan informasi terkait layanan yang dibutuhkan
Konfirmasi pembayaran agar dokumen dapat kami proses
Dokumen softfile dapat dikirimkan via WhatsApp/Email dan hardfile dapat dikirimkan ke kantor kami
Kami selalu menginformasikan update mengenai proses pengerjaan dokumen Anda
Dokumen hasil terjemahan akan kami kirimkan baik softfile dan/atau hardfile
Dapatkan penawaran terbaik, konsultasi sekarang.
Hubungi kamiInput your search keywords and press Enter.